Pamerkan Alat Kelamin di Depan Umum, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Saruki (46) diamankan setelah ketahuan memamerkan alat kelaminnya dalam sebuah acara keramaian di Kota Malang. Pelaku di tempat umum menempelkan alat vitalnya ke pengunjung perempuan di keramaian tersebut.
Akibat perbuatannya itu, Saruki diamankan warga dan petugas yang mengamankan kegiatan. Pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Blimbing Polresta Malang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Blimbing Polresta Malang Kota AKP Hery W Widodo mengatakan, seketika pelaku diamankan dari lokasi kejadian guna menghindari kemarahan warga. Petugas pengamanan melaporkan dan membawa pelaku ke kantor polisi.
1. Diamankan di Lokasi Kejadian
"Pelaku diamankan langsung dari lokasi kejadian dan dibawa ke kita," tegas Hery W Widodo di Mapolresta Malang Kota, Kamis (28/11).
Pria warga Kecamatan Kedungkandang itu melakukan perbuatan tidak senonoh diduga karena tidak kuasa menahan nafsu berahinya. Gairah seksualnya muncul setelah melihat pengunjung yang lain dan spontan melakukan perbuatan tersebut.
2. Kesulitan Cari Korbannya
Namun demikian polisi kesulitan mencari korbannya. Sehingga kasus tersebut tidak dapat diproses hukum. Pelaku hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Kesulitan mencari korbannya. Tiga hari korbannya kita cari. Pelaku dikenakan wajib lapor," tegasnya. Lewat pemeriksaan juga terungkap kalau pelaku menderita depresi, lantaran sudah dua tahun ditinggal istrinya.
No comments