Hotman Paris Angkat Bicara Terkait Kasus Pelajar Bunuh Begal yang Perkosa Kekasihnya di Malang
Kasus pelajar SMA yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa terdengar sampai ke telinga Hotman Paris.
Kasus pembunuhan begal oleh ZA (17) ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (14/1/2020).
Dalam sidang tersebut, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Hukuman penjara seumur hidup ini kemudian dipertanyakan oleh banyak pengguna sosial media.
Ya, berita mengenai kasus ZA ini menjadi viral lantaran banyak yang menganggap jika hukuman yang diterima ZA tidak sebanding mengingat ZA melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.
Pengacara ZA, Lukman Chakim juga menyayangkan pasal yang dijeratkan dalam dakwaan tersebut sebab tidak sesuai.
“Dakwaannya ada tiga sebetulnya. Primernya Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP,” kata Lukman, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/1/2020).
Atas hukuman ini, pengacara kondang Hotman Paris pun ikut memberikan komentar.
Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris mengunggah sebuah video tanggapannya terkait pelajar SMA yang membunuh begal untuk membela pacarnya.
Video tersebut diunggah kemarin, Minggu (19/1/2020) dan mendapat banyak dukungan dari warganet.
No comments